MUSDES RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Pedoman teknis ini disusun berdasarkan
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023.Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.Dalam hal ini setiap dusun di berikan kewenangan mengusulkan beberapa hal yang berkaitan untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat diantaranya dalam bentuk pembangunan fisik maupun fisik serta dalam hal pemberdayaan masyarakat desa Suka Mulya.